Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

Para terdakwa kasus korupsi BTS menghadiri pembacaan putusan sela di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Para terdakwa kasus korupsi BTS menghadiri pembacaan putusan sela di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 18/7/2023.

Bacaan Lainnya

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate,” sambungnya.

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan dengan membuat surat uraian secara lengkap dan jelas terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa.

Kemudian, JPU menanggapi dengan meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun berkas pemeriksaan saksi.

“Sidang kita tunda selama satu minggu dan akan sidang pada tanggal 25 Juli 2023 mendatang pukul 10.00 WIB,” tutup Fahzal Hendri.

Selain Plate, hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lain. Mereka ialah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek BTS hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Ia didakwa bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27/6, mantan Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerima aliran uang hingga Rp17 miliar lebih dari TPK pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27/6.

Pada dakwaannya, Plate meminta uang pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari hingga Februari 2021 kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sambung Jaksa.

Tak hanya itu, Plate disebut menerima fasilitas bermain golf dari Galumbang Menak Simanjuntak sebanyak enam kali senilai Rp420 juta.

Plate juga meminta kepada Anang Achmad Latif agar mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingan terdakwa. Diantaranya, pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

Kemudian, Juni 2021, sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, pada Maret 2022 juga disebut ada distribusi uang sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus dan Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait