FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan Johnny G Plate.
“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 11/7/2023.
Jaksa menilai bahwa nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Johnny G Plate seharusnya dituangkan dalam pledoi.
“Hal-hal yang menjadi bahan keberatan terdakwa dalam eksepsinya adalah materi yang seharusnya dituangkan dalam pembelaan atau pledoi,” ucap jaksa.
Jaksa berpendapat bahwa keberatan yang diajukan mantan Menteri Kominfo itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1516 KUHP jo Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHP.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo hari ini, Selasa, 11/7.
Selain Johnny, terdakwa lainnya yang hadir dalam sidang ini ialah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sebelumnya Johnny G Plate terjerat kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian tersebut berdasarkan laporan yang disusun oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*
Laporan Syahrul Baihaqi