Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Al Zaytun

Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun | Ist

FORUM KEADILAN – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan dilakukan usai seluruh pemeriksaan selesai.

Hari ini, Jumat, 14/7/2023 dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Bacaan Lainnya

Namun, dari 4 saksi yang dipanggil, hanya 2 saksi yang memenuhi undangan penyidik, yakni Lucky Hakim dan CHMP. Sedangkan istri Panji Gumilang, FAW, dan saksi inisial C tak hadir.

Selain itu, gelar perkara juga akan dilakukan usai hasil laboratorium forensik Polri rampung terkait dengan barang bukti.

Panji Gumilang juga akan kembali diperiksa sebagai saksi.

“Sebelum dilakukan ada gelar perkara, akan dilakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG, setelah semuanya selesai,” ucap Brigjen Ramadhan kepada Wartawan, Jumat, 14/7/2023.

Saat disinggung terkait lambatnya hasil laboratorium forensik, Ramadhan mengungkap adanya prinsip kehati-hatian dan ketelitian. Menurutnya lebih baik tidak terlau cepat namun akurat.

“Prinsip ketelitian dalam menentukan ini tidak boleh salah. Lebih baik kita tidak terlalu cepat tapi akurat,” tuturnya.

Penyidik Bareskrim saat ini fokus pada kasus penodaan dan penistaan agama yang menimpa Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran yaitu penistaan agama, penyiaran berita bohong serta UU ITE.

“Fokus penyidikan saat ini yang dilaksakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polri adalah kasus penodaan dan penistaan agama. Jadi ada 3 UU. UU di KUHP penodaan dan penistaan agama, UU No. 1/1946 tentang penyiaran berita bohong, dan UU ITE,” ucapnya.*

 

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait