Polres Sukabumi Sita Uang Palsu Senilai Puluhan Triliun Rupiah

Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti uang palsu senilai puluhan triliun rupiah. | Antara
Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti uang palsu senilai puluhan triliun rupiah. | Antara

FORUM KEADILAN – Ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS disita Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) dari dua tersangka sindikat peredaran yang palsu. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktik jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi,” kata Maruly di Sukabumi, Minggu, 9/7/2023.

Maruly bilang, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi warga pada Sabtu, 8/7, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (50) di Kampung Cibuburay yang merupakan residivis pada kasus yang sama.

Kemudian, dari tangan tersangka, polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar, tetapi uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM)1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.

Usai menangkap S, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58) warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan AT, polisi menyita uang palsu satu juta dolar sebanyak seribu lembar dan satu buah besi kuningan menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno. Kedua tersangka ini mengaku bahwa uang tersebut merupakan pesanan dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu, 8/7, namun keburu tertangkap.

Menurut Maruly, kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar uang palsu dan merupakan pemain lama. Adapun S adalah seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama.

“Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp33 triliun. Tetapi, karena uang tersebut palsu sehingga tidak berharga sama sekali,” tambahnya.

Diduga selain memalsukan uang, tersangka juga melakukan praktik perdukunan yakni menggandakan uang.

“Tetapi, untuk kasus ini masih didalami oleh penyidik. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, dua tersangka yang merupakan pria paruh baya tersebut terancam menjalani masa tuanya di balik jeruji besi penjara sesuai pasal yang diterapkan kepada S dan AT yakni Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan mengedarkan uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.*

Pos terkait