FORUM KEADILAN – Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung kembali menyerahkan bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk memberikan bukti tambahan. Dan barusan saya sudah kasih bukti tambahan dalam bentuk video rekaman,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin 3/7/2023.
Ia melanjutkan, bukti tambahan tersebut diserahkan untuk memperkuat laporan FAPP yang pertama atas penistaan agama.
Ihsan menyebut rekaman yang diserahkan dalam bentuk video yang pernyataan Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
“Video ceramahnya (Panji Gumilang) yang didapat dari media mainstream. Sebetulnya tidak jauh beda, hanya memperkuat laporan yang pertama. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami menambah bukti baru,” lanjutnya.
Kata Ihsan, Bareskrim Polri sudah banyak memanggil para saksi untuk dimintai keterangan mulai dari tanggal 23 Juni 2023 hingga hari ini.
“Dari kami (FAPP) ada 2 saksi dari MUI ada 5, terus dari beberapa ahli luar yang sudah dipanggil. Katanya akan dipanggil UAS dan Adi Hidayat,” paparnya.
Sebelumnya, DPP FAPP melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.*
LaporanĀ Merinda Faradianti