FORUM KEADILAN – Daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah ditetapkan yakni sebanyak 204.807.222 orang. Namun, ada sejumlah catatan yang disorot Bawaslu sebelum dilakukan rekapitulasi secara nasional.
Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan, dari jumlah tersebut, masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih yang sudah meninggal.
“Masih terdapat pemilih TMS yang masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik. Ini ada tiga poin, pertama ahli status sipil menjadi TNI-Polri, kemudian warga negara calon pemilih yang sudah meninggal, kemudian terdapat potensi pemilih di bawah umur belum pernah kawin yang masuk sebagai daftar pemilih,” kata Puadi dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 2/7/2023.
Puadi bilang, terdapat juga potensi pemilih yang sudah tidak berada di TPS khusus, namun hak pilihnya masih ada. Hal tersebut, lanjut dia, bisa berpotensi bisa memperoleh suara ganda.
“Terdapat potensi pemilih yang sudah tidak di TPS lokasi khusus namun terdapat di TPS lokasi khusus. Terkait hal tersebut, pemilih berpotensi tidak dapat berikan suara di TPS reguler kerena masih terdapat di TPS lokasi khusus. Ini ada potensi kerawanannya, pemilih tersebut dapat suara di 2 TPS yakni di TPS khusus dan reguler dengan mekanisme daftar pemilih khusus,” imbuhnya.
Bawaslu juga menyoroti isu krusial lainnya yakni belum terakomodasinya pemilih di TPS lokasi khusus. Dia menyoroti hal demikian di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus. Ini Bawaslu lakukan pencermatan terkait hak pilih pekerja di lokasi IKN, perlindungan penggunaan hak pemilih di lokasi IKN yang banyak tidak bisa diakomodir dalam DPTb. Namun, belum bisa diakomodir sebagai salah satu sebagai kriteria TPS di lokasi khusus,” terang dia.
Kemudian, Bawaslu juga menyoroti ihwal masih terdapat wilayah yang harusnya ada TPS lokasi khusus, namun tidak dibangun TPS lokasi tersebut. Hal tersebut, lanjut Puadi, berpotensi membuat pemilih tidak dapat memberikan suaranya hingga potensi kerawanan lain nya seperti pemungutan suara ulang (PSU).
Berikutnya, perlu diperhatikan yakni database kependudukan yang bermasalah. Di mana dalam hal ini termasuk dalam hal ini pemilih ganda. Tak hanya itu, tidak selarasnya data Sidalih dan angka DPT.
“Berdasarkan hasil pencermatan tindak lanjut saran perbaikan, ditemukan informasi bahwa perubahan data di Sidalih hasil tindak lanjut tidak secara otomatis mengubah data pada laman cek DPT online,” ucap Fuadi. *