FORUM KEADILAN – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan nama Dito Mahendra memulai babak baru.
Kini Densus 88 Antiteror dilibatkan dalam pencarian Dito Mahendra.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
“Masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat,” ungkap Agus di Mabes Polri pada Jumat, 30/6/2023.
Selain itu, pihak Bareskrim juga menyidik kasus lainnya yakni, dugaan membantu Dito bersembunyi.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri masih memburu keberadaan Dito Mahendra.
Bareskrim bahkan meminta Dito segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 27/6/2023.
Terkait keberadaan Dito, Djuhandhani mengatakan masih dilakukan upaya pencarian. Dia menegaskan Bareskrim berkomitmen tetap intens memburu Dito.
“Kita tidak pandang bulu, kita tidak tidak pernah menyerah. Walaupun sampai saat ini belum kita ketemukan dengan upaya-upaya penyelidikan yang sudah kita laksanakan, kita tetap mencari,” kata Djuhandhani.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah minta keterangan sejumlah pihak di antaranya, penyanyi Nindy Ayunda.*