FORUM KEADILAN – Anggota Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darmairawan yang viral di media sosial karena mengaku menjadi korban pungli atasannya, menyerahkan diri setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 68 hari.
Bripka Andry sempat membuat geger publik pasca pengakuannya di media social menyerahkan sejumlah uang kepada komandan agar tidak dimutasi. Namun, ia tetap dimutasi dan tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023 hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) sekaligus pengamat Edi Hasibuan mengapresiasi tindakan Bripka Andry yang menyerahkan diri ke Polda Riau.
“Kita puji dia menyerahkan diri ke Polda Riau. Kita minta Propam Polda Riau segera menggelar kode etik profesi Polri,” katanya pada Forum Keadilan, Rabu, 28/6/2023.
Ia melanjutkan, mengenai hukuman apa yang akan diberikan nantinya pada Bripka Andry tergantung seberapa besar pelanggaran perbuatan yang dilakukannya.
“Itu tergantung seberapa besar pelanggarannya. Baru bisa tahu sanksi nya seperti apa,” lanjutnya.
Kata Edi, sanksi yang bisa akan diberikan dapat berupa teguran, demosi atau pemindahan suatu jabatan ke yang lebih rendah, hingga sanksi berat.
“Jadi tergantung seberapa besar perbuatannya,” jelas Edi.
Sebelumnya, viral cuitan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang membongkar aksi atasannya meminta mencarikan uang untuk disetorkan hingga Rp 650 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan kasus tersebut sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu. Pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi dan akan dibuktikan di persidangan.*
Laporan Merinda Faradianti