Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, PKB: Tidak Ada Urgensinya

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Sabtu, 13/5/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Sabtu, 13/5/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza memberi tanggapan terkait dua warga yang menggugat Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) dan meminta masa jabatan ketua umum parpol cukup dua periode.

Faisol menegaskan, parpol bukan lembaga negara yang masa jabatan pimpinannya diatur.

Bacaan Lainnya

“Partai politik itu bukan lembaga negara yang kemudian memiliki pertanggungjawaban kepada publik di mana syarat-syaratnya harus dipenuhi berdasarkan ketentuan syarat-syarat yang disesuaikan dengan kebutuhan publik,” kata Faisol kepada wartawan, Minggu, 25/6/2023.

Kata Faisol, kedaulatan parpol itu terletak di kongres ataupun muktamar, sehingga keputusan kongres dan muktamar adalah hal mutlak.

“Maka tidak ada urgensinya melakukan pembatasan terhadap masa jabatan ketua umum suatu partai politik,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta jabatan ketum parpol dibatasi menjadi dua periode.

Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi; Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” kata keduanya dalam berkas permohonan, dilansir dari website MK, Senin, 26/6.*