FORUM KEADILAN – PKS sepakat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah untuk membubarkan partai yang membiarkan praktik politik uang.
Bahkan, PKS juga mendorong dibentuknya UU khusus.
“Money politic musuh kita bersama. Harus diberantas. Setuju ada UU khusus untuk memberi hukuman tegas,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pada Jumat, 16/6/2023.
Selain membentuk Undang-Undang khusus, Mardani juga menilai edukasi dan sosialisasi harus dilakukan. Perlu juga adanya penerimaan laporan dari masyarakat jika adanya politik uang.
“Edukasi dan sosialisasi harus dijalankan dengan seksama. Pendidikan pemilih usia muda dan emak-emak wajib dijalankan. Kata kuncinya mudahkan pelaporan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memang meminta pemerintah untuk membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang.
Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan,” tulis dalam pertimbangan putusan MK.
MK juga membeberkan dua langkah untuk mengurangi adanya praktik politik uang.
Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi praktik politik uang dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan pada setiap penyelenggaraan pemilu tanpa membeda-bedakan latar belakangnya, baik penyelenggara maupun peserta pemilu.*