FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian).
Sebelumnya, Yasin Limpo tidak hadir setelah dijadwalkan diperiksa pada Jumat 16/6 kemarin. Sehingga, KPK segera mengirimkan surat undangan kembali untuk Yasin Limpo hadir pada Senin 19/6 pekan depan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika Yasin Limpo kembali tidak hadir pada pekan depan, KPK tidak akan melakukan penjemputan paksa.
“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi,” katanya, Sabtu 17/6/2023.
Ali melanjutkan, pada pihak yang masih berstatus terperiksa KPK tidak akan melakukan penjemputan paksa. Kecuali, jika orang tersebut telah berstatus saksi atau tersangka.
“Namun demikian, tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut,” sambung Ali.
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan sebuah kasus belum atau tidak ada upaya pemanggilan paksa seperti diproses penyidikan, penuntutan ataupun persidangan.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya mengirimkan surat pada tim penyidik KPK yang menyatakan dirinya tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan terkait korupsi di Kementan. Alasannya ia sedang menghadiri kegiatan Agriculture Ministers Meeting G20 di India.
Ia meminta agar dijadwalkan kembali pada 27 Juni mendatang namun KPK mengirimkan surat undangan kembali pada 19 Juni 2023.*
LaporanĀ Merinda Faradianti