FORUM KEADILAN – Pemerintah Belanda secara resmi mengakui atas kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pengakuan itu disampaikan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dalam sesi debat parlemen Belanda mengenai kajian dekolonisasi tahun 1945-1950 pada Rabu, 14/6/2023 waktu setempat.
“Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945,” ujar Rutte, dikutip AD.nl, Kamis, 15/6.
Rutte menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilakukan ‘pengakuan bersama’.
Selama ini Belanda mengakui kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 27 Desember 1949 seiring penyerahan kedaulatan berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Setidaknya hingga 2005, pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan 17 Agustus 1945 baru ‘secara politik dan moral’, tapi tidak pernah ada pengakuan penuh.
Muncul sejumlah asumsi alasan Belanda menolak pengakuan Proklamasi RI karena khawatir akan membayar kompensasi besar atas peristiwa penjajahan sepanjang 1945-1949.
Sebab, jika Belanda mengakui kemerdekaan RI pada 1945, maka negara kincir angin itu secara otomatis mengaku telah menyerang negara yang berdaulat.
Namun, dengan mengklaim kemerdekaan RI pada 1949, Belanda dapat berdalih aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk aksi polisionil, dalam rangka mengamankan negara Hindia Belanda dari pemberontakan sipil.*