FORUM KEADILAN – Dewan Pers menyesalkan KUHP baru itu disahkan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk komunitas pers. Menurut Dewan Pers, KUHP baru bisa berbahaya bagi kemerdekaan pers hingga kebebasan beragama.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dalam keterangannya, Jumat, 9/12/2022.
Arif mengatakan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP baru mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal kata dia, unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers.
Baca juga:
Membantah KUHP Bertentangan dengan HAMĀ
Kasus Suap di MA, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
“Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki,” katanya.
Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers.
Berikut pasal-pasalnya:
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
KUHP tidak Berlaku untuk Pers
Di sisi lain, pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik Wina Armada mengatakan KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers.
Pelaksanaan kemerdekaan pers, kata Wina, tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers bersifat UU yang diutamakan sepanjang terkait dengan pers, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.
“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” kata Wina, Jumat, 9/12/2022.
Selain itu, kata dia, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.
“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar lulusan Fakultas Hukum UI ini.
Mantan Sekjen Pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.
“Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu mengungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan.
Wina menjelaskan, pengertian penyensoran ini termasuk tidak boleh mengancam pers. Bahkan UU Pers telah menegaskan siapa pun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp500 juta.
Dengan demikian, katta Wina, hak mengkritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” kataa.
Wina mengingatkan, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” ujarnya.
Jika kelak ada kegiatan pers sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, menurutnya, hal itu merupakan kejahatan terhadap pers. “Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.
Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.*