Jokowi Berhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo

Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate | ist

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.

Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Dalam keputusan itu, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan itu.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres, dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu, 20/5/2023.

Melalui keputusan itu, Jokowi turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam Keppres tersebut.

Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti.

Penetapan tersebut setelah Johnny diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus tersebut, Rabu, 17/5. Johnny pun langsung ditahan.

Kasus korupsi ini terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020 – 2022.

Diungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin 15/5.

Kerugiaan itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Johnny ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.*

Pos terkait