Ayah David Bongkar Kondisi Putranya Usai Dianiaya Mario Dandy

Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora. | Ist
Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora. | Ist

FORUM KEADILAN – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, membeberkan keadaan putranya usai dianiaya oleh Mario Dandy Satrio.

Ia mengatakan bahwa tingkat kesadaran David ada pada level terendah.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan ketika menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13/6/2023.

Diketahui bahwa David dirujuk ke RS Mayapada pada 22 Februari 2023 malam.

“Ditindak itu jam 2 dini hari tanggal 23 (Februari). Di situ kemudian mulai ketahuan apa yang terjadi. Dijelaskan oleh dokter hasil CT Scan memang tidak memperlihatkan ada pendarahan, tapi justru ini yang berbahaya,” ujarnya.

Dokter pun menyebut kondisi tersebut berbahaya karena David tidak mengalami pendarahan, namun koma.

Jonathan juga diberi tahu oleh dokter bahwa David berada dalam level kesadaran yang sangat rendah.

“Waktu itu saya diberitahu Dokter Tatang ‘Bapak harus kuat karena ini cederanya cukup berat tingkat kesadarannya paling rendah. Glasgow coma scale, yang mulia, namanya GCS, itu adalah skala tingkat kesadaran secara medis, di mana skala tertinggi adalah 15, artinya itu ada respons gerak, repons penglihatan, dan respons pendengaran. Kita yang normal ini skalanya 15, dokter waktu menjelaskan seperti itu. David ini tiga, level terendah karena respons matanya nggak ada, disenter, nggak ada pergerakan kornea mata ya. Respons pedengaran juga nggak ada, respons geraknya juga nggak ada,” ucapnya.

Ia juga menambahkan David dipasangi ventilator karena paru-parunya mengalami infeksi dan selanjutnya menjalani MRI.

Hasil MRI diketahui bahwa David mengalami diffuse axonal injury atau trauma berat pada otak yang disebabkan otak berputar sehingga saraf-sarafnya putus. Inilah yang membuat David koma.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Selasa, 6/6/2023 lalu.*

Pos terkait