Sri Mulyani Beri Tanggapan 9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Kasus Transaksi Mencurigakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pegawai Kemenkeu yang terlibat kasus transaksi mencurigakan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bacaan Lainnya

Dari 16 nama, 9 di antaranya adalah pegawai Kemenkeu.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa nama yang diungkap oleh KPK terlibat dalam kasus lama.

“Itu kan kejadian yang sudah lama, kasusnya sudah ditangani KPK,” ungkapnya pada Kamis, 8/6/2023.

Juru bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo juga menjelaskan nama-nama yang diungkap merupakan nama-nama lampau.

Selain itu, data yang dipaparkan oleh KPK merupakan data yang sama dengan informasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.

“Mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama,” kata Yustinus.

Lebih lanjut Yustinus bilang, dari 9 nama pegawai atau mantan pegawai yang disampaikan KPK, 5 orang di antaranya sudah berstatus terpidana, 3 orang berstatus tersangka, dan 1 orang sebagai saksi.

Rincian 9 pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
  3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
  5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3 00.000.000, Uang Pengganti 18.425 dollar AS, 14.400 dollar Singapura dan Rp50.000.000)
  6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
  7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
  8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
  9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).*