FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan penutupan 23 perguruan tinggi di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi yang mendalam terhadap lembaga-lembaga pendidikan tersebut, termasuk penilaian terhadap kualitas akademik, kepatuhan terhadap peraturan, dan kelayakan operasional.
Penutupan ini merupakan langkah tegas dari Kemendikbudristek untuk mengatasi masalah kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi yang beroperasi adalah lembaga yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan pasar kerja, dan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten.
Pencabutan izin operasional dilakukan karena memang 23 PTS dari total 52 perguruan tinggi bermasalah itu tidak bisa mengatasi permasalahan dalam tenggat waktu enam bulan.
“Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi. Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya,” kata Lukman, Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbud Ristek.
Sementara itu, untuk 29 perguruan tinggi lainnya masih dalam proses peninjauan.
Nantinya, mereka akan mendapatkan putusan mengenai permasalahan yang tengah dihadapi.
Putusan dapat berupa pembinaan, sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Selain alasan kualitas, penutupan perguruan tinggi ini juga didasarkan pada beberapa kasus pada kampus itu sendiri antara lain jual beli ijazah, pembelajaran fiktif dan penyalahgunaan KIP kuliah.
Penutupan ini juga memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi lainnya untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh lembaga yang ditutup.
Terkait dengan nasib mahasiswa, Kemendikbud Ristek telah merencanakan mekanisme pemindahan mahasiswa dan transfer kredit yang akan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk melanjutkan studi mereka di perguruan tinggi lain yang berkualitas.
Keputusan penutupan 23 perguruan tinggi ini telah menimbulkan berbagai respons dari masyarakat dan dunia pendidikan.
Beberapa mendukung langkah ini sebagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sementara yang lain menyoroti pentingnya mengidentifikasi dan memperbaiki masalah sejak awal agar perguruan tinggi dapat terus beroperasi.*(M-4)