Anggota Komisi II DPR Keberatan KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Mardani Ali Sera
Mardani Ali Sera

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera keberatan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk peserta Pemilu 2024.

Ia menyebut jika transparansi aliran dana kampanye menjadi prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Bacaan Lainnya

“(Transparansi) aliran dana kampanye salah satu jalan menegakkan prinsip jujur dan adil. Sebaiknya LPSDK diadakan saja,” ujarnya pada Rabu, 31/5/2023.

Lebih lanjut, ia menyoroti KPU menghilangkan LPSDK lantaran waktu kampanye yang terbatas.

Sehingga penyampaian laporan sulit dilakukan.

Selain itu, Mardani juga membeberkan jangka panjang jika LPSDK dihapus oleh KPU.

Menurutnya, aliran dana untuk kampanye menjadi longgar dan konstestasi politik jadi tidak adil.

“Ada peluang aliran dana menjadi longgar karena  aliran dana salah satu cara untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan LPSDK dihapus pada Pemilu 2024 lantaran tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 29/5/2023.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham.

Menurutnya, masa kampanye 2024 terbatas sehingga penyampaian laporan menjadi sulit ditentukan.

“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” katanya.*