Mahfud MD Desak Polisi Selidiki Sumber Denny Indrayana Soal Isu Putusan MK

Mahfud MD. | ist
Mahfud MD. | ist

FORUM KEADILAN – Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan jika ia mendapatkan informasi putusan MK yang akan mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Mahfud MD pun menilai putusan yang belum dibacakan MK tidak boleh dibocorkan.

Bacaan Lainnya

Ia bahkan menilai pernyataan yang diungkapkan Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ungkap Mahfud dalam cuitannya di akun twitter pribadinya, @mohmahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyebut bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan namun terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis.

Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Denny melalui akun Instagram pribadinya, @dennyindrayana99 menyampaikan bahwa MK memutuskan pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulisnya pada Minggu, 28/5/2023.

Denny hanya menyebut jika ia mendapatkan informasi tersebut dari orang yang sangat ia percayai kredibilitasnya dan bukan Hakim Konstitusi.

Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.*