Ma’ruf Amin Pertanyakan Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Wapres Ma'ruf Amin. | Ist
Wapres Ma'ruf Amin. | Ist

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun meminta penjelasan MK terkait hal tersebut demi menghindari polemik di masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Untuk menghindari polemik masyarakat, aka nada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Ma’ruf dalam keterangan pers usai memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Tingkat Menteri untuk Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Istana Wapres pada Kamis, 25/5/2023.

Ma’ruf menilai keputusan tersebut bersifat final dan binding sehingga pemerintah menerima keputusan MK tersebut.

“Saya kira keputusan MK itu kan final dan binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Terkait keputusan tersebut, Ma’ruf berharap kinerja KPK menjadi lebih efektif.

“Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat tahun ke lima tahun, lebih baik dan lebih efektif ya. Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ungkapnya.

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sebelumnya, MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Hal tersebut dilakukan demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam Sidang Ketetapan dan Putusan, Kamis, 25/5.

Dikatakan, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR, sehingga dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya memengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” kata Ketua MK Anwar Usman.*

Pos terkait