FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak langsung menahan seseorang meski telah ditetapkan tersangka sudah keluar dari track sebagai penegak hukum korupsi.
“Yang pasti KPK sudah keluar dari track-nya sebagai penegak hukum korupsi, meskipun penahanan juga harus didasarkan pada syarat-syaratnya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti itu kepada Forum Keadilan, Jumat, 26/5/2023.
Sebab, kata Abdul, syarat utama penahanan dalam perkara pidana adalah minimal ancaman hukumannya lima tahun ke atas, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah lebih dari memenuhi.
Abdul menilai sikap KPK ini sangat memungkinkan koruptor mengulangi perbuatannya.
“Apakah ada kekhawatiran mengulangi perbuatan? Bagi koruptor hal itu sangat besar kemungkinannya, pada prakteknya berapa banyak para koruptor yang mencoba menyogok dan menyuap penegak hukum dengan sumber daya hasil korupsinya,” kata Abdul.
“Hal-hal ini yang tidak dihitung oleh KPK,” sambungnya.
Selain itu, menurut Abdul, sikap KPK ini juga cenderung kompromistis.
“(Sikap KPK) Cenderung kompromistis, memberi angin pada koruptor,” ujarnya.
Desak Pemerintah Buat Pansel KPK
Abdul lantas mendesak pemerintah mereformasi KPK dan segera membuat Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) KPK. Dia menilai komisioner KPK yang sekarang tidak bermutu dan cenderung digunakan sebagai alat bargaining politik.
“Komisioner KPK yang sekarang tidak bermutu, cenderung digunakan sebagai alat bargaining politik,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak menahan dua tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan merupakan Sekretaris MA, sementara Dadan Tri Yudianto adalah mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
KPK pun mengungkap alasannya. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penahanan bukan suatu keharusan.
Nurul menyebut, penahanan merupakan upaya paksa jika tim penyidik dihadapkan pada kondisi takut tersangka akan melarikan diri atau takut menghilangkan alat bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran pada 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan,” katanya, Rabu, 24/5.*