KPK Tak Menahan Tersangka Korupsi Jadi Kontroversi, Eks WP KPK: Nggak Aneh

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan kontroversi baru.

Hal itu usai KPK memutuskan tidak menahan terduga korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua tersangka kasus penanganan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap pun mengaku tak heran jika KPK melakukan hal yang kemudian menjadi polemik di masyarakat, mengingat saat ini KPK ramai akan kontroversinya.

“Ya, itu lah kita sudah paham bagaimana karakter pimpinan sekarang, terlalu banyak kontroversi, dari dugaan pembocoran korupsi di Kementerian SDM, lalu helikopter,” kata Yudi kepada Forum Keadilan, Jumat, 26/5/2023.

“Jadi nggak aneh lah kalau misalnya itu (Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto) tidak ditahan karena itu bagian dari kontroversi-kontroversi yang dilakukan oleh KPK,” sambungnya.

Dalam kasus Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pun menurut Yudi, KPK seharusnya melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut karena syarat objektifnya sudah terpenuhi, yakni tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Memang, kata Yudi, ada syarat subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Syarat tersebut; jika tersangka berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali, maka perlu dilakukan penahanan.

“Artinya KPK sudah yakin kalau dia (Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto) tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Yudi.

Namun, yang menjadi pertanyaan, untuk apa KPK memanggil sebagai tersangka tapi tidak melakukan penahanan.

“Ngapain KPK memanggil sebagai tersangka tapi tidak lakukan penahanan, tentunya itu akan jadi pertanyaan dari publik, nah itu yang harus KPK jawab,” kata Yudi.

Sementara terkait penahanan, Yudi menyebut, penyidik KPK perlu memiliki surat perintah yang sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.

“Memang dari dulu, yang bisa melakukan penahanan penyidik tapi dengan surat perintah penahanan dari pimpinan KPK, nggak bisa nahan kalau tidak ada surat dari pimpinan KPK, gitu,” kata Yudi.

KPK Menjadi Humanis?

Belakangan ini KPK tampak lebih humanis ketika berhadapan dengan perkara korupsi yang notabene adalah extra ordinary crime. Yudi pun tak menampik soal kesan tersebut.

“Makanya karena humanis, (masa jabatan pimpinan) diperpanjang jadi lima tahun kan,” tandasnya.

Alasan KPK Tidak Menahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dugaan suap perkara di MA.

Mereka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa pada Rabu, 24/5, KPK tak menahan kedua tersangka tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penahanan bukan suatu keharusan.

Ia menyebut, penahanan merupakan upaya paksa jika tim penyidik dihadapkan pada kondisi takut tersangka akan melarikan diri atau takut menghilangkan alat bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran pada 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan,” katanya, Rabu, 24/5.*