FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berjanji bakal segera melakukan persidangan untuk kasus, Mario Dandy hingga Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Terlibat dalam kasus yang berbeda, kedua kasus ayah dan anak ini, menjadi perkara yang paling ditunggu hasilnya oleh masyarakat.
Mario Dandy sendiri merupakan tersangka dari kasus penganiayaan David Ozora, sedangkan Rafael Alun Trisambodo adalah tersangka kasus suap dan korupsi dalam bidang Kementerian Keuangan.
Kendati berbeda kasus, kedua kasus tersebut kini sedang dalam tahap pengajuan persidangan.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, pihaknya berjanji akan menyegerakan persidangan untuk keduanya.
“Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kamu akan melimpahkan (Kasus Mario Dandy) ke PN Jaksel, dalam waktu singkat,” katanya, Jumat, 27/5/23.
Meski saat ini Mario Dandy bakal ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan, Syarief menegaskan jika jadwal sidangnya diusahakan tidak akan memakan waktu yang lama.
“Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, insyallah tidak sampai segitu kita sudah di pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus Rafael Alun Trisambodo sendiri, Ia berjanji akan memprosesnya secepat mungkin.
“Saya berjanji secepatnya, Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari