Polri Telah Periksa 5 Orang Saksi untuk Usut Dugaan Gratifikasi Helikopter Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. | Ist

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa lima orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Divisi Hukum Mabes Polri memberikan keterangan tersebut sebagai tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) soal dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Bacaan Lainnya

“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” kata tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 24/5/2023.

Selain pemeriksaan saksi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan dan analisis dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Dengan demikian, gugatan LP3HI yang menyatakan penghentian penyelidikan secara material tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memiliki alasan yang kuat.

Sebab, kata Janes, proses penyelidikan masih berlangsung oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.

Janes menjelaskan, penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: L/15/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021 yang dilakukan oleh Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.

Janes menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri dengan terlapor Firli Bahuri sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka seluruh dalil-dalil permohonan pra peradilan pemohon terbantahkan oleh karenanya mohon untuk dikesampingkan dan ditolak,” kata Janes.

LP3HI Gugat Bareskrim Polri ke PN Jaksel

Sebelumnya, LP3HI melakukan gugatan pra peradilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan LP3HI itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatannya, LP3HI meminta Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan pada Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus dugaan gratifikasi fasilitas helikopter.

“Di mana kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi Selasa, 11/4.

Kurniawan menuturkan, Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter.

Nah, menurut Kurniawan, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Terdapat selisih harga sekitar Rp141 juta yang katanya sebagai diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi,” terangnya.

Gratifikasi itu juga sudah pernah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK. Pada saat itu Dewas KPK menyatakan Firli bersalah.

Kemudian, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah melaporkannya kepada Bareskrim pada 3 Juni 2021.

“Hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu,” tutupnya.*