Kamis, 03 Juli 2025
Menu

LP3HI Gugat Bareskrim Polri ke PN Jaksel, Minta Tersangkakan Firli Bahuri di Kasus Gratifikasi Helikopter

Redaksi
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan pra peradilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

LP3HI meminta Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan pada Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter.

“Di mana kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi Selasa, 11/4/2023.

Kurniawan menuturkan, Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter.

Nah, menurut Kurniawan, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Terdapat selisih harga sekitar Rp141 juta yang katanya sebagai diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi,” terangnya.

Gratifikasi itu juga sudah pernah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK. Pada saat itu Dewas KPK menyatakan Firli bersalah.

Kemudian, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah melaporkannya kepada Bareskrim pada 3 Juni 2021.

“Hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu,” tutupnya

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan LP3HI itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

“Menyatakan secara hukum Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” demikian permohonan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.*

Laporan Merinda Faradianti