KPK Periksa 3 Pihak Swasta, Dalami Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun

KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari
KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Sebanyak tiga pihak swasta tersebut adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Mereka ditanyai soal perusahaan konsultan pajak milik Rafael yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 23/5/2023.

Saat ditanya mengenai temuan penyidik, Ali tidak membeberkannya secara rinci. Sebab, kata dia, informasi tersebut akan dibuka di persidangan.

Namun, Ali menyatakan keterangan para saksi membuat terang dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael.

Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap gratifikasi sebesar USD 90 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011, saat Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka TPPU. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.*

Laporan Merinda Faradianti