Dalami TPPU Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy Terkait Kepemilikan Mobil Mewah

Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye)
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 22/2/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satrio sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), Senin, 22/5/2023. Mario diperiksa di Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mario diperiksa terkait dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial.

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan (Mario),” ujar Ali Fikri, Selasa, 23/5/2023.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya di gedung Merah Putih KPK, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,” kata Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap gratifikasi.

KPK menyebut mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menerima gratifikasi USD 90 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar.

KPK juga menetapkan Rafael tersangka TPPU. Hal tersebut didasari oleh bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Rabu 10/5.

Laporan Merinda Faradianti