FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perwakilan Marketing Manager Auto2000 Tebet Supomo untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), Selasa, 23/5/2023.
Perwakilan Marketing Manager Auto2000 Tebet Supomo diperiksa bersama empat orang lainnya, yakni Jhon (swasta), Arif Hidayat (swasta), Hendra (swasta), dan ibu rumah tangga bernama Nelly Supraptiningsih.
“Hari ini kami memanggil lima orang saksi yang akan diperiksa mengenai TPPU RAT yang bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23/5.
Ali belum menerangkan apa hubungan lima saksi dengan pemilik perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME) tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa tiga pihak swasta pada Senin, 22/5 kemarin. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.
Mereka ditanyai soal perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT AME, yang dicurigai digunakan untuk mengondisikan temuan wajib pajak yang bermasalah.
Ali menuturkan, KPK akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus Rafael tersebut. Ali menduga nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.
“Perkembangan informasi nantinya akan kami sampaikan. Ditunggu saja,” ujarnya.
Rafael Alun Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap gratifikasi sebesar USD 90 ribu atau setara dengan Rp1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT AME.
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011, saat Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka TPPU. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.*
Laporan Merinda Faradianti