Dilaporkan ke MKD atas Kasus KDRT, Bukhori Yusuf Mundur dari DPR RI

Bukhori Yusuf, anggota DPR fraksi PKS yang lakukan KDRT terhadap istrinya
Bukhori Yusuf, anggota DPR fraksi PKS yang lakukan KDRT terhadap istrinya

FORUM KEADILAN – Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang istri.

Ia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

Bacaan Lainnya

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan yang bersangkutan telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

Selain itu, laporan kasus dugaan KDRT ini sudah dilaporkan ke partai.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujarnya pada Selasa, 23/5/2023.

Mabruri menambahkan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.

“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” ungkapnya.

Terkait dengan sikap partai, ia menyebut PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa pelanggaran etika maupun hukum.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.

Kuasa hukum korban, Srimiguna, menyebut korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Ia kembali menyambangi Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada pertengahan April 2023.

Dia menjelaskan bahwa dalam laporan aduannya ke MKD, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

“Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan,” tuturnya.

Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.

“Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD,” tuturnya.*