FORUM KEADILAN – Mario Dandy Satrio terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Senin, 22/5/2023 siang, terdakwa kasus penganiayaan tersebut diperiksa oleh penyidik sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan Mario Dandi berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya.
Kepada awak media yang mengerubuti Mario Dandy sebelum pemeriksaan mengatakan, ia tak mengetahui soal perkara gratifikasi atau pencucian oleh sang ayah.
“Saya enggak tahu apa-apa, mas. Saya kan enggak pegang HP,” ucap Mario.
Ihwal pemeriksaan Mario Dandy, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan saksi Mario dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Dalam rangka mengungkap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, selain memeriksa Mrio Dandy, penyidik KPK di hari yang sama juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak swasta.
Keempat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK diantaranya adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut gratifikasi dilatarbelakangi oleh kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak yang berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
KPK juga telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU.* (Tim Forum Keadilan)