Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar Usai Jadi Tersangka

KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. | ist

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andhi Pramono, Kepala Bea dan Cukai Makassar. Seiring dengan proses tersebut, Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Nirwala menjelaskan hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK.

Kemenkeu sendiri telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala.

Tindak lanjutnya pun akan sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.*