FORUM KEADILAN – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya melimpahkan lagi berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, yang dilakukan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke pihak kejaksaan setelah ditagih.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo mengaku pelimpahan berkas ke kejaksaan dilakukan hari ini. Adapun berkas dikirim ke Kejaksaan DKI Jakarta.
“Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, 11/5/2023.
Sementara itu, terkait hal ini pihak Kejati DKI Jakarta sendiri membenarkannya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menambahkan pelimpahan dilakukan Rabu, siang kemarin.
Pihaknya kini bakal meneliti kembali berkas tersebut supaya memastikan apakah bisa segera disidangkan atau tidak.
“Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah dipenuhi atau belum,” ujar Ade.
Sebelumnya, kejaksaan minta polisi menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Pasalnya, berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik belum juga dikirim lagi ke Kejaksaan.
“Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis, 4/5/2023.
David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy secara brutal. Akibatkan, David koma selama 38 hari dan dirawat selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.
Karena viral, ayah Mario Dandy pun disorot publik. Bahkan, ayah Mario Dandy yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo itu sampai dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).*