FORUM KEADILAN – Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Selasa, 9/5/2023. Stepanus mengaku heran.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Stepanus tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukum Lukas Enembe lainnya.
Stepanus mengaku siap diperiksa KPK untuk dimintai keterangan mengenai sikapnya yang dinilai merintangi penyidikan Lukas Enembe.
“Tidak pernah KPK menjelaskan kepada publik bahwa telah terjadi yang namanya mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan,” katanya saat ditemui di KPK, Selasa, 9/5/2023.
Stepanus merasa heran dirinya dijadikan tersangka dugaan obstruction of justice dalam kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua nonaktif itu.
“Saya heran, perkara yang mana itu yang telah terjadi mencegah merintangi penyidikan,” sambungnya.
Menurut Stepanus, jika dirinya mencoba mengagalkan penyidikan maka kasus Lukas Enembe tidak akan berjalan.
“Tidak pernah ada upaya dari saya dan tim hukum yang mencoba mencegah dan merintangi. Itu clear and clean,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Stepanus dijadikan tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 3/5.
Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak
Menilai ada yang salah dari penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Kemudian pada hari ini, Rabu, 3/5, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Lukas Enembe tetap sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.
Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
Laporan Merinda Faradianti