Satgas TPPU Rapat Perdana Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun Hari Ini

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. | Ist
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. | Ist

FORUM KEADILAN – Satuan Tugas (Satgas) Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Satgas TPPU akan menggelar rapat pada hari ini, Jumat, 5/5/2023.

Satgas TPPU ini dibentuk usai adanya dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di sejumlah lembaga pemerintah dan Kementerian Keuangan.

Bacaan Lainnya

Satgas TPPU diharapkan bisa bekerja dengan efektif hingga Desember mendatang.

“Mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun,” ujar Menko Polhukam sekaligus Tim Pengarah Satgas TPPU, Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyebut bahwa Satgas akan memilah kasus yang akan didahulukan.

“Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani,” ungkapnya.

Diketahui, pemerintah resmi membentuk Satgas TPPU pada Rabu lalu dan terdiri dari tim pengarah, pelaksana dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memiliki tujuh anggota, di antaranya adalah Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Satgas juga didukung oleh sejumlah tenaga ahli di beberapa bidang.*

Pos terkait