Mahfud Sertakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun, Ini Alasannya

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. | Ist
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. | Ist

FORUM KEADILAN – Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap alasan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut serta pada satuan tugas (satgas) penanganan informasi transaksi janggal Rp349 triliun di kementerian tersebut.

Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengaku, hal tersebut sering menjadi subjek pertanyaan dari berbagai pihak. Hal tersebut lantaran transaksi janggal itu diduga terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu.

Bacaan Lainnya

Mahfud mengatakan, penyidik dari dua direktorat jenderal itu termasuk memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sering ditanyakan ini kasusnya di Kemenkeu, kenapa yang masuk timnya Kemenkeu juga. Memang menurut hukum, penyidik masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi, tidak bisa dikeluarkan, karena mereka yang akan menindaklanjuti dan punya kewenagan proyustisia,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu, 3/5/2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu menjadi bagian dari anggota tim Satgas bentukan pemerintah itu. Selain mereka, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus), Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontraintelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK turut menjadi anggota satgas.

Kemudian, tim pengarah satgas meliputi pimpinan Komite TPPU yakni Menko Polhukam Mahfud MD (ketua), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (wakil ketua), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (sekretaris).

Sedangkan tim pelaksana terdiri dari Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM (ketua), Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (wakil ketua), dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (sekretaris).

Dalam pelaksanaannya, tim pelaksana akan dibantu oleh kelompok kerja yang terdiri dari elemen non-pemerintah. Mereka terdiri dari tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan dan cukai.

Mereka terdiri dari dua mantan Kepala PPATK Yunus Husen dan Muhammad Yusuf; Dosen UGM Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani; mantan Pimpinan KPK Laode M Syarief; Guru Besar UI Topo Santoso, Gunadi; Danang Widyoko dari TII; ekonomi UI Faisal Basri. Lalu, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa, serta Ningrum Natasya.

Mahfud menjelaskan bahwa 12 tenaga ahli tersebut tidak akan langsung menangani kasus, tetapi hanya memberikan masukan-masukan kepada anggota tim pelaksana.

Laporan mengenai transaksi janggal Rp349 triliun itu berawal dari laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh PPATK yang diserahkan kepada Kemenkeu. Laporan transaksi janggal itu diduga merupakan pencucian uang.*

Pos terkait