Minggu, 17 Mei 2026
Menu

Kemenaker Akan Lindungi Korban Perpanjangan Kontrak Tak Lazim di Cikarang

Redaksi
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Ketenagakerjaan berencana bakal minta korban PKWT (Perjanjian Kerja yang Mengikat Karyawan Kontrak dan Pekerja Lepas) khusus karyawati PT di Cikarang yang diminta tidur dengan atasannya untuk dilindungi.

Hal tersebut bakal dilakukan jika terbukti benar bahwa syarat perpanjang kontrak karyawati PT di Cikarang harus ‘staycation’ dengan atasan mereka terlebih dahulu.

“Untuk korbannya harus dilindungi termasuk dikoordinasikan penangananya dengan instansi atau lembaga lainnya,” kata Dirjen Binwasnaker Kemenaker, Yuli Adiratna, Jumat, 5/5/23.

Untuk membuktikan isu tersebut, Kemenaker bekerjasama dengan dinas ketenagakerjaan daerah Bekasi, untuk mengumpulkan informasi dan bukti.

“Kemnaker akan mengumpulkan informasi dan koordinasi dengan dinas maupun perusahaan yang diduga terjadi peristiwa tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, jika terbukti benar maka Kemenaker aja membawanya untuk diproses ke pihak yang berwenang.

“Jika benar terjadi dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, viral isu yang menyatakan perpanjangan kontrak PT di Cikarang mengharuskan karyawatinya untuk tidur dengan atasan.

Hal ini diungkapkan oleh akun twitter @Miduk17.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit @Miduk17, Minggu, 30/4/2023.*

 

Laporan Novia Suhari