KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2023, Total Nilainya Rp240 Juta

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.

“Per 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 4/5/2023.

Bacaan Lainnya

Diungkap Ipi, laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000. Kemudian ada 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164.390.920.

Selain itu, Ipi mengatakan, KPK juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia yang ditaksir mencapai Rp6.400.001. Lalu ada 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi.

Ipi menjelaskan, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima oleh KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses pengiriman dari pihak pelapor.

“Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” ujarnya.

KPK mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Sebab, kata Ipi, hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya korupsi.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” tutur Ipi.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui situs https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada situs https://gol.kpk.go.id atau email [email protected].*