FORUM KEADILAN – Partai Buruh resmi menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan, jika permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain.
Dalam Permohonan ini, Partai Buruh mengaku berargumentasi secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.
Secara administratif, Permohonan Uji Formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK tepat pada Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin, 1/5/2023 kemarin.
Terhadap permohonan itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.
“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan May Day. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi di kalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UUCK,” kata Ketua Koordinasi Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Rabu, 3/5/2023.
“Dalam pendaftaran permohonan secara fisik hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menurut Partai Buruh, ada lima alasan yang dijadikan sebagai dalil untuk menjadi pertimbangan MK membatalkan UUCK.
Dari lima alasan itu, Partai Buruh mengklaim bahwa alasan keempat dan kelima menjadi argumen yang tidak mungkin bisa dibantah oleh siapa pun, termasuk oleh MK.*
LaporanĀ Novia Suhari