Barang Pindahan dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak? Ini Syaratnya

Ilustrasi impor
Ilustrasi. | ist

FORUM KEADILAN – Barang pindahan dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan biaya pajak. Barang pindahan dimaksud yaitu yang tidak datang bersama penumpang dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, barang pindahan dari luar negeri yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili luar negeri, pindah ke dalam negeri ataupun sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Barang pindahan mendapatkan fasilitas kemudahan yaitu pembebasan bea masuk, kecuali barang dagangan dan kendaraan bermotor,” ujar Hatta dalam keterangannya, dikutip Senin, 3/4/2023.

Hatta menjelaskan, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28 tahun 2008, terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan, yaitu PNS/anggota TNI dan Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan, dan WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

“Syarat utamanya yaitu telah menetap selama satu tahun dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass,” jelas Hatta.

Barang pindahan, lanjut Hatta, bisa datang bersama dengan penumpang, ataupun tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Jika syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi Bea Cukai juga akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.

“Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman,” kata dia.

Aturan terkait barang kiriman mengacu pada ketentuan barang kiriman yang diatur dalam PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Dalam hal menggunakan skema barang kiriman, pembebasan hanya diberikan sebesar USD 3.00 per penerima barang kiriman,”ujarnya.

Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional karena serta untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Pengawasan dan pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh Bea Cukai ditujukan semata untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian dalam negeri,” ungkap Hatta.

Dia menambahkan, Bea Cukai memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang kiriman.

“Kami juga terbuka terhadap kritik dan saran yang disampaikan masyarakat untuk dapat membuat kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun sosial media resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya. *