Cara Buat Nomor Induk Berusaha Secara Online untuk UMKM

Ilustrasi Pemilik UMKM
Ilustrasi Pemilik UMKM | ist

FORUM KEADILAN – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka, yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Bacaan Lainnya

Tak hanya sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya.

Saat ini, mendaftarkan NIB bisa dilakukan online melalui laman www.oss.go.id.

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut syarat dan cara daftar NIB bagi pelaku usaha atau pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Sebelum mendaftar NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor ponsel aktif

Jika sudah, Anda bisa mulai daftar NIB dengan cara berikut.

Cara Daftar NIB untuk UMKM

Daftar NIB online bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pertama-tama Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://oss.go.id/
  2. Klik ‘Daftar’
  3. Pilih skala usaha UMK lalu klik ‘Lanjut’
  4. Pilih jenis usaha, ‘Orang Perseorangan’ atau ‘Badan Usaha’
  5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor ponsel atau email untuk verifikasi
  6. Klik ‘Verifikasi’
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor ponsel atau cek email
  8. Buat kata sandi, klik ‘Lanjut’
  9. Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
  10. Setelah semua data diisi dengan benar, centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
  11. Klik ‘Daftar’

Setelah sudah membuat akun OSS, berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

  1. Akses laman https://oss.go.id/
  2. Pilih menu ‘Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil’ atau bisa langsung klik ‘Masuk’ yang berada di pojok kanan atas
  3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik ‘Masuk’
  5. Pilih menu ‘Perizinan Berusaha’, kemudian pilih ‘Permohonan Baru’
  6. Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  7. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  8. Centang ‘Pernyataan Mandiri’
  9. Periksa draf ‘Perizinan Berusaha’
  10. Tunggu NIB terbit*