Pemprov DKI Tetapkan Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Ilustrasi tempat hiburan malam
Ilustrasi tempat hiburan malam | Ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan aturan jam buka tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2023.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, Selasa, 21/3/2023.

Bacaan Lainnya

Pemprov DKI melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri beroperasi di waktu-waktu tertentu.

Jenis hiburan malam berdiri sendiri yang diatur adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat kelab malam, diskotek dan lainnya.

Semua jenis hiburan malam itu dilarang buka pada saat:

  • Satu hari sebelum bulan Ramadan.
  • Hari pertama bulan Ramadan.
  • Malam Nuzulul Quran.
  • Satu hari sebelum hari raya.
  • Idul Fitri atau malam takbir.
  • Hari pertama dan hari kedua Idul Fitri.

Sementara itu, Sebagian tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Jam operasional selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berada di hotel minimal bintang 4, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelab malam buka dari pukul 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
  • Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
  • Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
  • Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB.
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

“Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha,” kata Andhika.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional karaoke.

Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.*