FORUM KEADILAN – Menjelang mudik lebaran, Pelabuhan Merak-Bakauheni menjadi salah satu tempat tersibuk.
Menjadi tempat penyeberangan dari Jawa ke Sumatera, masyarakat yang ingin menggunakan layanan transportasi ferry harus memeriksa harga tiket kapal.
Baik untuk penyeberangan orang maupun kendaraan.
Aturan mengenai tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Jika menyeberang dengan mobil pribadi, maka harga tiket yang dikenakan hanya berupa kendaraannya saja.
Artinya, tidak dihitung per penumpang.
Berikut harga tiket kapal Merak-Bakauheni mobil pribadi yang merupakan tarif baru sejak kenaikan pada 1 Oktober 2022 lalu.
- Layanan Reguler
Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter): Rp457.700
Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter): Rp916.250
Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter): Rp1,51 juta
- Layanan Ekspres
Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter): Rp644 ribu
Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter): Rp1,13 juta
Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter): Rp1,89 juta
Diketahui, layanan ferry ekspres waktu tempuhnya satu jam lebih cepat dibandingkan dengan ferry reguler.*