FORUM KEADILAN – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan partai politik, bakal calon presiden (capres), dan bakal calon anggota badan legislatif (caleg) agar tidak memberikan kebaikan yang dibalut dengan kampanye terselubung pada bulan Ramadan.
“Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang UU Nomor 7 tahun 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang,” ujar Lolly dalam acara Munggahan Pengawasan bertajuk “Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu, 18/3/2023.
“Yang tidak boleh, bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukan antara berbuat kesalehan, kebaikan, dengan kampanye terselubung–itu yang enggak boleh, nah balasannya UU,” ujarnya.
Lolly menegaskan, semua pihak boleh berbagi dalam hal berbagi kebaikan saat Ramadha. Ia tetap memberikan kepada semua pihak partai politik agar dapat berbuat baik asalkan tidak diiringi dengan kampanye terselubung.
“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan; Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah; Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” katanya.
Bawaslu akan bertindak tegas apabila kedapatan sejumlah pihak yang melakukan hal tersebut karena saat ini sudah sangat mudah untuk melakukan praktik politik uang.
“Kalau untuk salah satu tugas Bawaslu, misalnya, itu mencegah orang melakukan politik uang, maka upaya pencegahan itu yang kami lakukan. Misalnya, saat ini kan masalahnya di era digital itu potensi pelanggaran politik uang sudah sangat canggih, luar biasa; sudah dalam bentuk diamond segala macam, maka yang dilakukan Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini,” katanya.*