FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan impor 7.877 bal pakaian bekas selama tahun 2022 hingga Februari 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal pakaian bekas. Kemudian hingga Februari 2023 terdapat 44 penindakan terhadap 1.700 bal pakaian bekas.
“Kami sampaikan bahwa sampai 2022, dalam satu tahun, Bea Cukai telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal. Di 2023 ini sampai Februari kita telah melakukan 44 penindakan mencapai 1.700 bal dari pakaian bekas,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 14/3/2023.
Askolani bilang, penindakan itu sesuai dengan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.
“Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” jelasnya.
Dia membeberkan, modus masuknya impor baju bekas yakni diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia.
“Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan. Juga risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita,” papar Askolani.
Adapun titik risiko masuknya impor pakaian bekas disebut berasal dari wilayah pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau yang didominasi oleh kedatangan dari pelabuhan tidak resmi.
“Importasi dari pelabuhan utama juga menjadi titik pengawasan kami dari Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, Cikarang,” ungkap dia.*