FORUM KEADILAN – Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio melakukan rekonstruksi di Komplek Green Pertama, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10/3/2023.
Pantauan Forum Keadilan di tempat kejadian perkara, Mario datang dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia terlihat menunduk saat melakukan reka adegan.
AG yang kini sudah ditahan dengan status anak yang berkonflik dengan hukum, tak hadir dalam rekonstruksi.
Lakoni 23 adegan dalam rekonstruksi, adegan bermula saat Mario menjemput AG kemudian bertemu dengan tersangka Shane.
Ketiganya hendak menemui David.
Kemudian, AG mencoba menanyakan keberadaan David dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Dalam rekonstruksi, terdapat juga adegan AG yang memancing David untuk bertemu dengan Mario.
Lalu, AG membakarkan rokok Mario di depan David yang disuruh push up sebanyak 50 kali.
David lalu melakukan push up sebanyak 20 kali.
Tetapi menurut Mario Dandy, posisi push up yang dilakukan David tidak benar dan ia memberikan contoh.
Setelah Mario memberikan contoh, David mengikuti apa yang dilakukan Mario, di mana posisi push up yang benar adalah tangan di kepala.
Melihat David sepertinya kesakitan, Shane sempat meminta David membuka telapak tangannya, tidak usah dikepal seperti yang dicontohkan Mario Dandy.
Pada push up kedua ini, David hanya bisa melakukan tiga kali. Karena tak kuat lagi, David kemudian terduduk di aspal.
Pada kasus tersebut, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lalu, tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David.(*)
Laporan Merinda Faradianti