FORUM KEADILAN – Sertifikat tanah bisa dicek secara online melalui laman resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.
Pengecekan sertifikat tanah secara online dilakukan dengan memasukkan sejumlah data, seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Laman Resmi
Berikut cara cek sertifikat tanah melalui laman resmi https://www.atrbpn.go.id/:
- Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
- Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
- Pilih Pengecekan Berkas
- Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lainnya
- Klik opsi Cari Berkas
- Sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah yang Anda cari
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pengecekan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
- Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu Cek Berkas BPN Online
- Pilih opsi Info Sertifikat
- Aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dimasukkan
Semoga bermanfaat.*