Cara Cek Nama Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Kotak suara kardus
KPU menggunakan kotak suara kardus pada Pemilu 2024. | ist

FORUM KEADILAN – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rencananya digelar pada 14 Februari 2024.

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Bacaan Lainnya

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih diharapkan dapat berkontribusi untuk menentukan presiden serta wakil presiden tanpa terkecuali. Petugas diterjunkan untuk mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh wilayah Indonesia.

Cara mengetahui apakah masuk DPT Pemilu 2024 atau tidak bisa dilakukan secara online. Berikut caranya:

  1. Akses laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id;
  2. Masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) yang bersifat unik pada kolom tersedia;
  3. Pastikan kembali NIK sudah benar. Jika yakin, klik tombol ‘Pencarian’;
  4. Selanjutnya, layar akan menampilkan data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anda juga bisa memeriksa NIK orang lain dengan menekan tombol ‘Kembali’ untuk mengulangi perintah pencarian.

Buat Anda yang namanya belum terdaftar, tidak perlu khawatir. Sebab, pemutakhiran data masih dalam proses dan dilakukan secara berkelanjutan.

Pembaharuan data pemilih dilakukan setiap bulan dan dapat dicek lewat aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi ponsel tersebut menyediakan empat fitur untuk Pemilu 2024, yakni Cek Data Pemilu 2024, Daftar Jadi Pemilih, Rekapitulasi Data, dan Lapor TMS (Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilu).

Dilansir dari situs resmi KPU, berikut jadwal penyelenggaran Pemilu 2024:

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 dilaksanakan perencanaan program dan anggaran
  • 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 dilakukan penyusunan peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023 pencalonan DPD
  • 24 April 2023 – 25 November 2023 pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakil presiden
  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 masa tenang
  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.*

Pos terkait