FORUM KEADILAN – Masalah kebakaran Depo Pertamina Plumpang merembet ke izin mendirikan bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah.
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP mengungkit soal IMB ini usai kebakaran Jumat, 3/3, malam yang menewaskan 19 warga. Yang dipermasalahkan adalah Jarak antara Depo Pertamina Plumpang dan permukiman.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak menyebut lahan dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan milik Pertamina itu kemudian dihuni warga sejak puluhan tahun lalu.
“Akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4/3/2023.
Gilbert mengatakan, warga sekitar Depo Pertamina Plumpang seharusnya direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, kata dia, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut, pada 2021.
“Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang,” ucap Gilbert.
NasDem dan PKS Membela Anies
Di pihak lain, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim heran IMB yang dikeluarkan Anies dikaitkan dengan kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Menurut dia, Anies sudah tuntas mempertanggungjawabkan jabatannya di Jakarta.
“Ha-ha-ha… secara hukum Anies kan sudah mempertanggungjawabkan kerjaan selama masa jabatannya sebagai gubernur,” ujar Hermawi.
Hermawi justru mendorong PDIP untuk bertanya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang merupakan kader PDIP. Dari pertanyaan ke DPRD DKI dinilai dapat ditemukan ada atau tidaknya pangkal permasalahan.
“Sebaiknya PDIP menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD DKI yang adalah kader PDIP. Apakah ada catatan khusus atas Depo Plumpang? Kalau tidak ada, berarti Anies clear, sudah tidak bisa dituntut apa pun,” ucapnya.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Abdul Azis meyakini status lahan yang dikeluarkan IMB oleh Anies sudah jelas.
“Seorang Gubernur nggak serta merta bisa mengeluarkan IMB tanpa adanya penelusuran dari sisi hukum, dari sisi sejarah tanahnya dan sebagainya. Dan saya yakin sekali kalau Pak Anies mengeluarkan IMB ya memang tanah itu statusnya jelas. Adapun yang selama ini di luar itu kan masalah kebijakan masalah safety safety-nya,” kata Abdul Azis kepada wartawan, Sabtu, 4/3/2023.
“Tapi kalau sudah keluarkan IMB dan sudah bisa dibangun, saya kira ya memang itu kawasan pemukiman yang sudah fix, sudah resmi yang sudah ditelusuri asal-usulnya,” lanjutnya.
Abdul Azis justru mempertanyakan mengapa Pertamina tidak bertindak jika lahan yang diterbitkan IMB itu berada di buffer zone atau daerah penyangga depo.
Abdul mengatakan jika tidak diterbitkan IMB maka warga akan mendirikan bangunan secara liar dan tak beraturan.
“Saya kira diterbitkan IMB justru untuk mengatur agar tidak menjadi kawasan kumuh yang crowded dan di IMB ini ada aturannya,” ujarnya.
Sementara itu, Geisz Chalifah, relawan Anies Baswedan, menyentil balik legislator Gilbert Simanjuntak. Geisz menilai pola pikir Gilbert aneh.
“Anies memberi IMB pada warga, agar warga bisa mendapatkan keadilan dalam pelayanan publik. Diberi IMB atau tidak, warga Kampung Tanah Merah sudah tinggal di daerah itu puluhan tahun lalu,” kata Geisz kepada wartawan, Minggu, 5/3/2023.
“Kebakaran yang sudah terjadi dua kali itu, disebabkan kelalaian dalam maintenance atau karena warga tinggal di daerah situ. Pola pikirnya Gilbert itu aneh bin ajaib sama seperti para buzzer di medsos,” kata dia.
Geisz menilai tak hanya Depo Plumpang yang perlu dievaluasi. Dia mengatakan banyak Depo lain yang harus dievaluasi dari sisi maintenance.
“Ada banyak depo lainnya yang harus dievaluasi oleh Pertamina dalam soal maintenance,” ucapnya.
Penjelasan Lurah soal IMB Era Anies
Lurah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara Suhaena menjelaskan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Dia mengatakan warga mengantongi IMB kawasan.
“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” kata Suhaena kepada wartawan, Minggu, 5/3.
Suhaena menyebut masyarakat memiliki legalitas untuk tinggal di sana. Namun. masyarakat tidak memiliki IMB atas lahan yang didudukinya.
“Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. Bukan untuk lahan,” ujarnya.*