Ma’ruf Tegaskan Persiapan Pemilu Tetap Lanjut usai Putusan PN Jakpus

Wapres Ma'ruf Amin. | Ist
Wapres Ma'ruf Amin. | Ist

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima.

Ma’ruf menyebut pemerintah bakal bersikap atas putusan PN Jakpus.

Bacaan Lainnya

“Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti,” kata Wapres Ma’ruf Amin,  Jumat, 3/3/2023.

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ultra Vires, Apa Maksudnya?

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya,” ungkap Ma’ruf.

Wapres pun mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut.

“Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” ujar Wapres.

Saat ini tahapan pemilu ada dalam tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Selanjutnya masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan pada 14 Februari 2024 sementara penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.*

Pos terkait