KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. | Ist
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Hasyim menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.

Hasyim menegaskan KPU akan tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai jadwal. Sebab, kata dia, tahapan dan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

Bacaan Lainnya

“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hasyim saat memberikan keterangan pers via daring, Kamis, 2/3/2023.

Selain itu, Hasyim menyebut penggugat ke PN Jakarta Pusat adalah parpol calon peserta Pemilu yang menjadikan keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sebagai objek gugatan. Dia menjelaskan, KPU sudah pernah mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hasilnya, PTUN menyatakan gugatan itu tidak diterima. “Kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol masih berlaku dan sah,” ujarnya.

KPU sudah membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat.

Kendati belum menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat secara resmi, Hasyim menyatakan pihaknya telah membahas substansi putusannya melaui dokumen yang beredar.

Jika sudah menerima salinan putusan, kata Hasyim, KPU akan segera menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

“Kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum. Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraaan Pemilu 2024,” kata dia.

Putusan Hakim PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, KPU diperintahkan PN Jakarta Pusat untuk menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima, “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, 2/3/2023.

Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.

Hal itu dinyatakan KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

– Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat:
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua).
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).*

Pos terkait